Berkas Perkara 5 Tersangka Robot Trading Evortrade Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus robot trading Evortrade dengan skema ponzi ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kelima tersangka yang telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya antara lain, AKA, B, DES, kemudian MS, dan AM.
"Telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa 26 April 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan untuk berkas perkara tersangka berinisial AD masih dilengkapi.
Pasalnya, tersangka AD ditangkap di waktu yang berbeda dengan lima pelaku lainnya itu.
"Berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," kata Gatot.
Investasi ilegal dengan kedok trading itu menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Dalam perkembangannya, kawanan tersangka dan saksi AD menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa izin tersebut.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus robot trading Evortrade dengan skema ponzi ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power