Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1). Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan P21 pada Jumat (14/1) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.
"Berkas sudah memenuhi administrasi ke tahap dua. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sidangnya akan dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.
Frans mengatakan, rencananya Ahmad Dhani sebagai tersangka akan diserahkan pada pukul 12.30. Nantinya, penyerahan berkas baik bukti maupun tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim.
"Penyerahan berkas dilimpahkan dulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya," tegasnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ahmad Dhani melontarkan kata idiot yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu, yang berujung pada pelaporan ke kepolisian. (gun/jay/jpc/jpnn)
Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya, Kamis (17/1).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi