Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1). Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan P21 pada Jumat (14/1) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.
"Berkas sudah memenuhi administrasi ke tahap dua. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sidangnya akan dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.
Frans mengatakan, rencananya Ahmad Dhani sebagai tersangka akan diserahkan pada pukul 12.30. Nantinya, penyerahan berkas baik bukti maupun tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim.
"Penyerahan berkas dilimpahkan dulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya," tegasnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ahmad Dhani melontarkan kata idiot yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu, yang berujung pada pelaporan ke kepolisian. (gun/jay/jpc/jpnn)
Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani ke Kejari Surabaya, Kamis (17/1).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini