Berkas Perkara AKBP Mindo Dilimpahkan
Rabu, 16 November 2011 – 03:03 WIB
Sebelumnya berkas Ujang-Rosma sudah dinyatakan P21. Tetapi pasangan kekasih itu masih ditahan di penjara Polda atas permintaan penyidik dengan alasan keterangan dari kedua tersangka tersebut masih dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.
Dalam pelimpahan berkas dan barang bukti di kejaksaan lalu. Ujang sempat mengaku kesal dan berang karena pihak kepolisian hingga saat ini tidak menahan Mindo. Ujang mengaku akan tetap bersikukuh menyatakan bahwa Mindolah otak pembunuhan itu.
Ia juga mengatakan kalau Mindolah yang menggorok leher putri dengan sebilah pisau bergerigi milik AKBP Mindo."Kenapa kami ditahan sedangkan Mindo bisa bebas, padahal dia terlibat dalam pembunuhan itu. Saya pertaruhkan nyawa saya, saya tidak takut dan akan tetap menyatakan bahwa Mindo terlibat dalam pembunuhan itu,"katanya kala itu.
Sebelumnya pihak keluarga AKBP Mindo Tampubolon membantah jika Mindo terlibat dalam kasus tewasnya Putri Mega Umboh. Bahkan ia menuduh kasusnya direkayasa oleh Polda kepri. Bahkan ia menuduh Direskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo sebagai sutradara dalam kasusnya. (cr15/jpnn)
BATAM - Setelah menunggu beberapa bulan, berkas perkara AKBP Mindo Tampubolon akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Berkas perkara mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua