Berkas Perkara Al-Khaththath Rampung

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik. Polisi rencananya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI dalam waktu dekat.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pengetikan sudah semua, nanti berkas selesai kita kirim ke Kejaksaan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Al-Khaththath cs selama 40 hari terhitung sejak 18 April. Perpanjangan, lanjut Argo, berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain itu, kata Argo, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
"Sekarang sudah delapan saksi diperiksa dan dua saksi ahli, ahli pidana dan ahli bahasa. Hasilnya kami tunggu saja," kata dia.(Mg4/jpnn)
Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan