Berkas Perkara Al-Khaththath Rampung

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik. Polisi rencananya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI dalam waktu dekat.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pengetikan sudah semua, nanti berkas selesai kita kirim ke Kejaksaan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Al-Khaththath cs selama 40 hari terhitung sejak 18 April. Perpanjangan, lanjut Argo, berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain itu, kata Argo, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
"Sekarang sudah delapan saksi diperiksa dan dua saksi ahli, ahli pidana dan ahli bahasa. Hasilnya kami tunggu saja," kata dia.(Mg4/jpnn)
Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis