Berkas Perkara Al-Khaththath Rampung
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik. Polisi rencananya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI dalam waktu dekat.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pengetikan sudah semua, nanti berkas selesai kita kirim ke Kejaksaan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Al-Khaththath cs selama 40 hari terhitung sejak 18 April. Perpanjangan, lanjut Argo, berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain itu, kata Argo, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
"Sekarang sudah delapan saksi diperiksa dan dua saksi ahli, ahli pidana dan ahli bahasa. Hasilnya kami tunggu saja," kata dia.(Mg4/jpnn)
Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat