Berkas Perkara Angelina Sondakh Hilang di KPK?

Berkas Perkara Angelina Sondakh Hilang di KPK?
Berkas Perkara Angelina Sondakh Hilang di KPK?
JAKARTA – Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dengan Undang-undang (UU) yang ada sekarang, KPK sebenarnya sudah sangat superbody. Ketua IPW Neta S. Pane, mengatakan, bahwa bukan kungkungan UU  yang membuat kinerja KPK  di bawah pimpinan Abraham Samad ini melempem.

           

Karena itu, kata dia, sesuai dengan UU UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya sudah memiliki 15 kewenangan. Bahkan, ini jauh di atas kepolisian yang hanya punya tiga kewenangan dan kejaksaan empat kewenangan dalam memberantas korupsi. Lalu, apa yang menjadi penyebab melempemnya dan ancaman apa yang diterima KPK dalam pemberantasan korupsi?

           

“Dari pengamatan kita ancaman yang terbesar KPK adalah dari internal sendiri. Bukan dari luar. (Dugaan adanya) mafia birokrasi, isu tidak solid mereka. Bahkan, sampai isu berkas perkara Angie (tersangka Wisma Atlet, Angelina Sondakh) hilang,” kata Neta, saat diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).

           

“Ini luar biasa. Kalau (di internal) KPK saja tidak aman, bagaimana kita mau percaya. Ada apa di dalam KPK? Terlepas isu itu benar atau tidak, KPK harus memberikan klarifikasi. Itu (kasus) Angie, bagaimana lagi (Bank) Century? Jangan-jangan, tidak ada itu barang. Semua harus dijelaskan KPK,” sambung Neta. 

           

JAKARTA – Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dengan Undang-undang (UU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News