Berkas Perkara Angelina Sondakh Hilang di KPK?
Kamis, 19 April 2012 – 16:37 WIB
JAKARTA – Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dengan Undang-undang (UU) yang ada sekarang, KPK sebenarnya sudah sangat superbody. Ketua IPW Neta S. Pane, mengatakan, bahwa bukan kungkungan UU yang membuat kinerja KPK di bawah pimpinan Abraham Samad ini melempem.
Karena itu, kata dia, sesuai dengan UU UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya sudah memiliki 15 kewenangan. Bahkan, ini jauh di atas kepolisian yang hanya punya tiga kewenangan dan kejaksaan empat kewenangan dalam memberantas korupsi. Lalu, apa yang menjadi penyebab melempemnya dan ancaman apa yang diterima KPK dalam pemberantasan korupsi?
Baca Juga:
“Dari pengamatan kita ancaman yang terbesar KPK adalah dari internal sendiri. Bukan dari luar. (Dugaan adanya) mafia birokrasi, isu tidak solid mereka. Bahkan, sampai isu berkas perkara Angie (tersangka Wisma Atlet, Angelina Sondakh) hilang,” kata Neta, saat diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
“Ini luar biasa. Kalau (di internal) KPK saja tidak aman, bagaimana kita mau percaya. Ada apa di dalam KPK? Terlepas isu itu benar atau tidak, KPK harus memberikan klarifikasi. Itu (kasus) Angie, bagaimana lagi (Bank) Century? Jangan-jangan, tidak ada itu barang. Semua harus dijelaskan KPK,” sambung Neta.
JAKARTA – Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dengan Undang-undang (UU)
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini