Berkas Perkara Anggota Dewan Terlibat Penipuan Rp1 Miliar Belum Dilimpahkan

Berkas Perkara Anggota Dewan Terlibat Penipuan Rp1 Miliar Belum Dilimpahkan
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka AH (Abdul Haris), Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

Sehingga pihaknya hingga kemarin (28/6) belum melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Lampung.

”Belum mas, masih diselidiki, kami masih fokus penanganan arus balik lebaran ini mas, mungkin nanti akan dilihat lagi sampai mana berkasnya,” ungkap Sulistyaningsih kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (28/5).

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan mencari alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu. Jika proses itu telah selesai, dirinya akan melimpahkan langsung ke Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan berkas.

”Ya kalau sudah selesai, kami akan langsung limpahkan mas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan cepat selesai, supaya bisa langsung dilimpahkan,”katanya.

Diketahui sebelumnya, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus proyek oleh polda. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polda Lampung, Senin (29/5).

Anggota komisi V itu dilaporkan karena meminjam uang Rp1 miliar dengan menjanjikan proyek. Pengusutan kasus Abdul Haris dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras. Kasubdit III Jatanras AKBP Roy Satya Putra menyatakan, Abdul Haris dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polda Lampung belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka AH (Abdul Haris), Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News