Berkas Perkara Anggota Dewan Terlibat Penipuan Rp1 Miliar Belum Dilimpahkan
Menurutnya, modus yang digunakan Haris adalah dengan meminjam uang terhadap korban sebesar Rp1 miliar. Nah, menurut Roy, uang itu dipakai untuk mengikuti proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2016. Roy sendiri enggan mengungkap siapa korban yang telah melaporkan Abdul Haris tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Abdul Haris membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Polda Lampung. Tetapi, dia membantah telah menipu. Menurut Haris, justru dirinya mengajak berbisnis pengadaan proyek di Kemenpora.
’’Jadi begini, ini sebenarnya urusan bisnis. Saya mengajak untuk ikut memenangkan dan mengerjakan tender tersebut, sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi tadi malam.
Namun karena ada pemangkasan anggaran, proyek dimaksud belum berjalan. Dia juga menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik. ’’Untuk apalah, kita mau selesaikan baik-baik. Ini kan urusan bisnis,” katanya.(yud)
Polda Lampung belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka AH (Abdul Haris), Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan