Berkas Perkara Belum Lengkap, Richard Lee Diperiksa Lagi
Rabu, 08 September 2021 – 13:01 WIB
"Siap (menjalani pemeriksaan)," kata Richard Lee.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dokter Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik