Berkas Perkara Buronan Interpol Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Buronan Interpol Diserahkan ke Jaksa
Berkas Perkara Buronan Interpol Diserahkan ke Jaksa

jpnn.com - NONGSA - Kasus buronan interpol, Lim Yong Nam memasuki babak baru. Senin (27/4) sekitar pukul 13.00, berkas Lim dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan. Satu bundel besar dokumen yang diserahkan pihak penyidik ke Kejaksaan. 

"Hari (27/4) ini kami serahkan berkas Lim Yong Nam ke kejaksaan, saat ini masih tahap I," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini saat ditemui kemarin.

Ia menjelaskan kelengkapan dokumen, berserta berkasnya Lim Yong Nam yang diserahkan ke kejaksaan yakni kelengkapan berkas dokumen-dokumen permintaan ekstradisi yang telah disampaikan oleh pemerintahan Amerika Serikat, kepada pemerintahan Indonesia. 

"Dokumen tersebut dilakukan verifikasi dan dinyatakan sudah lengkap. Dan penyidik sudah melakukan pemberkasan terhadap dokumen tersebut," ujarnya.

Selain itu dokumen yang diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan yakni, berkas keterangan yang diambil dari pihak Interpol, Kemenkumham, Imigrasi. "Keterangan ini diambil, untuk memverifikasi dengan dokumen yang telah disediakan oleh pihak Amerika Serikat yang selaku pemohon ektradisi," tuturnya.

Ia mengungkapkan untuk kepastian apakah Lim di ekstradisi atau tidak. Hal itu ditentukan di pengadilan."Kami hanyalah menyidik, sedangkan keputusan tersebut ada di pengadilan," ucapnya. (cr3/jpnn)


NONGSA - Kasus buronan interpol, Lim Yong Nam memasuki babak baru. Senin (27/4) sekitar pukul 13.00, berkas Lim dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News