Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri , Selasa (13/9).
Kedua tersangka tersebut adalah Bayumi, mantan Kades Kaputeran, dan Hermanto, mantan Kades Madya Lalan, Kabupaten Muba, Sumsel.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, darinya telah diduga merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.
“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak 2 termin. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah.
Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.
“Tersangka diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimum Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Miliar,” katanya.
Sedangkan untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (13/9).
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam