Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Dua Kades Ini Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Selasa, 14 September 2021 – 01:31 WIB

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK Msi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH saat press release pelimpahan dua oknum Kades tersangka korupsi dana hibah ke Kejari Muba. Foto: palpres.com
“Tersangka Hermanto yakni mantan Kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar. Dan kedua tersangka sudah P21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” pungkasnya.(muh/palpres.com)
Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (13/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla