Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Wabup OKU Johan Anuar Segera Disidang

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Wabup OKU Johan Anuar Segera Disidang
Tersangka Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2020 nonaktif Johan Anuar (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

BACA JUGA: Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung Itu Meninggal Dunia karena tak Mau Makan

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News