Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.
Kelima berkas itu milik tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka itu akan segera disidang di pengadilan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Dia mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs itu sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Lalu, berkas dilengkapi oleh penyidik seusai petunjuk jaksa.
Kemudian, diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa peneliti meneliti kembali berkas lima tersangka tersebut.
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, lengkap atau P21. Ferdy Sambo Dkk segera disidang.
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM