Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.
Kelima berkas itu milik tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka itu akan segera disidang di pengadilan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Dia mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs itu sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Lalu, berkas dilengkapi oleh penyidik seusai petunjuk jaksa.
Kemudian, diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa peneliti meneliti kembali berkas lima tersangka tersebut.
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, lengkap atau P21. Ferdy Sambo Dkk segera disidang.
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah