Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat memberi keterangan di Kejagung, Rabu (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.

Kelima berkas itu milik tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Kelima tersangka itu akan segera disidang di pengadilan.  

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Dia mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs itu sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. 

Lalu, berkas dilengkapi oleh penyidik seusai petunjuk jaksa. 

Kemudian, diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan

Selanjutnya, jaksa peneliti meneliti kembali berkas lima tersangka tersebut. 

Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, lengkap atau P21. Ferdy Sambo Dkk segera disidang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News