Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang
Rabu, 28 September 2022 – 16:02 WIB
Hasilnya, Fadil menegaskan, berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," kata Fadil.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, lengkap atau P21. Ferdy Sambo Dkk segera disidang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang