Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Segera Diadili

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Segera Diadili
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan resmi terima berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, atas nama tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Foto: fdl/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebanyak dua bundel berkas yang dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (9/9) sore diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima. Saat ini tengah diregistrasi petugas panitera Tipikor Palembang.

“Baru diajukan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan guna penetapan persidangan,” ujar Sahlan, hakim asli Palembang ini kepada awak media.

Sementara jadwal, kata Sahlan, segera ada penetapan jadwal persidangan. “Untuk jadwal sidang cek langsung melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di website PN Palembang,” ungkap Sahlan.

Untuk jalannya persidangan, tambah Sahlan kemungkinan besar tetap melalui sistem daring (sidang online) dan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News