Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Segera Diadili
Sedikit mereview, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (SediktiPemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar.
Dana tersebut, alokasinya penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (fdl/sumeks)
Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam