Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Segera Diadili

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Segera Diadili
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan resmi terima berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, atas nama tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Foto: fdl/sumeks.co

Sedikit mereview, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (SediktiPemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Dana tersebut, alokasinya penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (fdl/sumeks)

Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News