Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Munarman FPI Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana terorisme Munarman lengkap atau P21.
“Benar, sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/10).
Menurut Ramadhan, berkas perkara Munarman lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin. Dengan dinyatakan lengkap, maka secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya jaksa mengembalikan berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman karena dinilai belum lengkap atau P19.
Polri menyatakan akan memeriksa mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam melengkapi berkas perkara Munarman, sesuai petunjuk jaksa.
"Penyidik melakukan pemenuhan terhadap P19, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Di antaranya kepada eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Munarman lengkap. Tersangka kasus tindak pidana terorisme itu akan segera disidang.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Pakar Terorisme: Fokus BNPT Pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Sudah Tepat
- Kepala BNPT: RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan
- LPOI dan LPOK Ingatkan untuk Mewaspadai Metamorfosa Gerakan Radikalisme dan Terorisme