Berkas Perkara Fajar Umbara Sudah P21, Siap-siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra aktris Yuyun Sukawati dengan tersangka Fajar Umbara, memasuki babak baru.
Pasalnya, berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan dan siap naik ke meja hijau.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yuyun Sukawati, Sudarmanto.
"Berkas perkara Fajar Umbara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap kedua ini," ujar Sudarmanto saat dihubungi awak media, Minggu (20/6).
Oleh karena itu, pihaknya tinggal menunggu sidang Fajar Umbar dijadwalkan.
"Jadi, Fajar Umbara sudah dalam masa penahanan kejaksaan hanya tinggal menunggu jadwal sidang," kata Sudarmanto.
Dia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian karena bertindak cepat atas laporan Yuyun tersebut.
Fajar Umbara sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra sambungnya, HAW (14).
Fajar telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tangerang Selatan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Atas perbuatannya, Fajar Umbara disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak.(mcr7/jpnn)
Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra aktris Yuyun Sukawati dengan tersangka Fajar Umbara, memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak