Berkas Perkara Fajar Umbara Sudah P21, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra aktris Yuyun Sukawati dengan tersangka Fajar Umbara, memasuki babak baru.
Pasalnya, berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan dan siap naik ke meja hijau.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yuyun Sukawati, Sudarmanto.
"Berkas perkara Fajar Umbara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap kedua ini," ujar Sudarmanto saat dihubungi awak media, Minggu (20/6).
Oleh karena itu, pihaknya tinggal menunggu sidang Fajar Umbar dijadwalkan.
"Jadi, Fajar Umbara sudah dalam masa penahanan kejaksaan hanya tinggal menunggu jadwal sidang," kata Sudarmanto.
Dia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian karena bertindak cepat atas laporan Yuyun tersebut.
Fajar Umbara sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra sambungnya, HAW (14).
Fajar telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tangerang Selatan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Atas perbuatannya, Fajar Umbara disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak.(mcr7/jpnn)
Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap putra aktris Yuyun Sukawati dengan tersangka Fajar Umbara, memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya