Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Mahfud MD: Terus Kawal Sampai Akhir!
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kepada Polri dan Kejagung yang bererja secara profesional dalam menangani kasus kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Kami apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tetapi tetap teliti dan profesional," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Polri tidak hanya memproses pidana, tetapi juga menggelar sidang etik terhadap sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tetapi memproses kode etiknya. Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs menjadi bukti bahwa proses penanganan kasus oleh Polri dilakukan dengan serius.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak-balik sekali, langsung jadi," tutur Mahfud MD.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.
Mahfud MD mengatakan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap menjadi bukti bahwa proses penanganan kasus oleh Polri dilakukan dengan serius.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum