Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Rampung, Hari Ini Dikirim ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan berkas perkara empat tersangka itu dinyatakan rampung, setelah tim penyidik bekerja secara maraton.
"Penyidik timsus ini bekerja maraton terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Ketua timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga mengatakan berkas Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (18/8) kemarin.
"Kemarin juga melaksanakan gelar kelengkapan berkas terhadap empat tersangka ini," ujar Agung.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terhadap empat tersangka dilakukan pada hari ini.
"Penyidik insyaallah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka ke kejaksaan selaku JPU (jaksa penuntut umum) selesai rilis ini," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Timsus Polri memastikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain di kasus pembunuhan Brigadir J sudah rampung.
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk