Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Rampung, Hari Ini Dikirim ke Kejaksaan

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Rampung, Hari Ini Dikirim ke Kejaksaan
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sekaligus Ketua Timsus Polri. Foto: Dok Humas Polri

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Terbaru, tepatnya pada Jumat (19/8) hari ini, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Timsus Polri memastikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain di kasus pembunuhan Brigadir J sudah rampung.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News