Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung

Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lima berkas perkara itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya kelima berkas itu dikembalikan jaksa peneliti yang menemukan sejumlah kekurangan.

"Pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Rabu 14 September 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (16/9).

Sementara, satu berkas perkara lagi atas nama tersangka Putri Candrawathi (PC) menyusul hari berikutnya.

"Satu perkara atas nama PC, kami kembali menerima berkasnya Kamis kemarin," ujar Ketut.

Selain itu, Kejagung juga sudah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tujuh tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Untuk perkara obstruction of justice, tujuh berkas perkara kemarin kami sudah terima," kata Ketut.

Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, sudah diterima Kejagung. Begini penjelasan Ketut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News