Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lima berkas perkara itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya kelima berkas itu dikembalikan jaksa peneliti yang menemukan sejumlah kekurangan.
"Pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Rabu 14 September 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (16/9).
Sementara, satu berkas perkara lagi atas nama tersangka Putri Candrawathi (PC) menyusul hari berikutnya.
"Satu perkara atas nama PC, kami kembali menerima berkasnya Kamis kemarin," ujar Ketut.
Selain itu, Kejagung juga sudah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tujuh tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Untuk perkara obstruction of justice, tujuh berkas perkara kemarin kami sudah terima," kata Ketut.
Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, sudah diterima Kejagung. Begini penjelasan Ketut.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap