Berkas Perkara Gisel-Nobu Dikembalikan, Kombes Yusri Beri Penjelasan Begini
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:42 WIB
"Tergantung JPU. Kalau JPU enggak harus menganggap ada itu (tidak jadi olah TKP,red)," pungkasnya.
Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus memberi penjelasan terkait berkas perkara Gisel dan Nobu yang dikembalikan oleh kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Gading dan Gisel Didoakan Rujuk, Roy Marten Beri Tanggapan
- Roy Marten Bicara Kemungkinan Gading Marten dan Gisel Rujuk
- 5 Tahun Cerai, Gading Marten Akhirnya Blak-blakan Soal Menduda
- Gisel Berbagi Rahasia Menjaga Payudara Kencang Secara Alami