Berkas Perkara Irjen Djoko Setebal 1,2 Meter
Selasa, 16 April 2013 – 20:40 WIB
Djoko disangka telah memperkaya diri dan pihak lain karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri. Djoko yang menjadi tersangka sejak 27 Juli 2012 itu ditahan pada 3 Desember silam di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Jaya berdasarkan surat perintah penahanan yang diteken langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Dalam kasus korupsi proyek driving simulator senilai Rp 196,8 miliar itu, KPK menemukan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Belakangan berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat Djoko dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). Dalam kaitan kasus pencucian uang, KPK telah menyita berbagai kekayaan Djoko yang terdiri dari berbagai lahan dan properti di berbagai daerah, maupun rekening di bank.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar