Berkas Perkara Irjen Djoko Setebal 1,2 Meter
Selasa, 16 April 2013 – 20:40 WIB
Djoko disangka telah memperkaya diri dan pihak lain karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri. Djoko yang menjadi tersangka sejak 27 Juli 2012 itu ditahan pada 3 Desember silam di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Jaya berdasarkan surat perintah penahanan yang diteken langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Dalam kasus korupsi proyek driving simulator senilai Rp 196,8 miliar itu, KPK menemukan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Belakangan berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat Djoko dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). Dalam kaitan kasus pencucian uang, KPK telah menyita berbagai kekayaan Djoko yang terdiri dari berbagai lahan dan properti di berbagai daerah, maupun rekening di bank.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri