Berkas Perkara Ivan Haz Dinyatakan Lengkap, Selanjutnya...
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta paling lambat Kamis (21/4) pekan depan.
Pelimpahannya ke Kejati DKI lantaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas perkara Ivan lengkap alias P21.
“Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati yang artinya berkas lengkap sesuai apa yang dibutuhkan peradilan dan dengan demikian kami akan lakukan tahap kedua rencana minggu depan. IH akan diserahkan ke JPU Kejati bersama barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4).
Krishna mengklaim penyidik sudah mengumpulkan barang bukti beserta kesaksian para saksi untuk menjerat politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Bahkan, putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu sudah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan pada pembantunya, T (21).
“Ada lima alat bukti, 11 saksi, dua saksi ahli, dokumen, alat petunjuk, dan lima alatbukti. Tersangka juga mengakui perbuatannya," katanya.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan setelah diserahkan ke Kejati DKI, pihak JPU akan mengajukan jadwal persidangan untuk Ivan Haz di pengadilan.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1