Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Dinyatakan P21, Polisi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Ya, sudah P21," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada pekan depan.
"Tahap dua, kalau enggak Senin, Selasa," ujar Reinhard.
Reinhard juga menyebut, baru Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kendati demikian, aparat tidak menutup kemungkinan akan terungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti kalau ada bukti baru di persidangan, akan bisa terungkap," tambah Reinhard.
Berkas perkara tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa