Berkas Perkara Kompol Fahrizal Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Kompol Fahrizal Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kapolda Sumut saat memaparkan kasus penembakan yang dilakukan tersangka Kompol Fahrizal (baju merah) di Mapolda Sumut, Kamis. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan berkas perkara kasus penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal, terhadap adik iparnya, Jumingan, segera dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, saat ini penyidik yang menangani kasusnya tengah berupaya merampungkan berkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Rina seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Diutarakan dia, terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fahrizal tidak bisa diekspos karena hanya untuk kepentingan hukum.

Pun begitu, penyidik terus mendalami motif penembakan yang mengakibatkan korban tewas.

“Pemeriksaan ahli kejiwaan itu bukan untuk diekspos,” kata Rina.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, terdiri 6 orang tetangga korban dan 4 lagi pihak keluarga.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kompol Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya di Jalan Tirtosari, Rabu malam, 4 April 2018.

Penyidik Polda Sumut menyatakan berkas perkara Kompol Fahrizal, penembak mati adik iparnya, Jumingan, segera dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News