Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018 ke Kejati setempat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut masih tahap satu.

"Saat ini Polda Sumut masih menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut," kata Kombes MP Nainggolan di Medan, Selasa (2/3).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018.

Ketiga tersangka itu yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

Kemudian, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp 10 miliar lebih.(antara/jpnn)

Penyidik Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara korupsi UIN Sumut ke JPU Kejati setempat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News