Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Jadi Tahanan Kejari Palembang
Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi, dengan dalih tak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Sehingga atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai USD 30.194.452,79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK senilai USD 63.750,00 serta Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
"Tersangka Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata dia.
Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.
Selanjutnya mereka ditahan terpisah, Alex Noerdin dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK dan tersangka Mudai Maddang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Tersangka Caca Isa Saleh ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, sementara Yaniarsyah Hasan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin mulai ditahan di Rutan Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/12).
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024