Berkas Perkara Lengkap, Dua Penyerang Novel Baswedan Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti menyatakan berkas pemeriksaan perkara RH dan RB, dua tersangka penyerang Novel Baswedan sudah lengkap. “Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette (RH) dan Ronny Bugis (RB) dinyatakan sudah lengkap atau P21,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (25/2).
Dengan begitu, kedua tersangka segera dilimpahkan bersama barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut atau tahap II.
Nantinya, setelah tahap II, kedua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif itu akan menjadi tahanan kejaksaan dan segera disidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya pun melakukan sepuluh adegan dalam proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (cuy/jpnn)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga