Berkas Perkara Lengkap, Dua Penyerang Novel Baswedan Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti menyatakan berkas pemeriksaan perkara RH dan RB, dua tersangka penyerang Novel Baswedan sudah lengkap. “Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette (RH) dan Ronny Bugis (RB) dinyatakan sudah lengkap atau P21,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (25/2).
Dengan begitu, kedua tersangka segera dilimpahkan bersama barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut atau tahap II.
Nantinya, setelah tahap II, kedua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif itu akan menjadi tahanan kejaksaan dan segera disidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari lalu untuk melengkapi berkas perkara.
Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya pun melakukan sepuluh adegan dalam proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dilakukan di depan kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (cuy/jpnn)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Ronny dan Rahmat setelah dinilai tidak lengkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI