Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Sadis Ini Segera Disidangkan

jpnn.com - BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap gadis ayu Dian Milenia alias Nia dengan tersangka Wardiaman Zebua telah lengkap atau P21.
“Hari ini rencananya pelimpahan Tahap dua-nya," ujar JPU Ridho, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Jumat (26/2).
Dalam pelimpahan Tahap II itu, pihak penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Jika sudah dilimpahkan, kita langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan," sebutnya.
Ridho menambahkan, perkara Wardiaman ini cukup menarik perhatian masyarakat, hingga pihaknya mengharapkan penanganan perkara ini bisa cepat dan tepat agar masyarakat bisa mengetahui fakta yang terjadi di persidangan nantinya.
"Secepatnya kita proses agar perkara ini segera masuk ke PN Batam. Karena melalui persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta terkait pembunuhan Dian Milenia," pungkas Ridho. (cr15/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri