Berkas Perkara Lengkap, Steve Emmanuel Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel dipastikan akan segera menjalani sidang kasus penyelundupan narkoba jenis kokain yang menjeratnya.
Sebab, berkas perkara penyelundupan narkoba dengan tersangka Steve Emmanuel sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
Polres Metro Jakarta Barat pun sudah melimpahkan berkas dan menyerahkan Steve Emmanuel berikut barang buktinya ke Kejari Jakarta Barat.
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Jumat (22/2).
Baca juga: Ini Alasan Steve Emmanuel Gunakan Kokain Sejak 2008
Menurut Erick, tidak ada lagi perbaikan dalam berkas tersebut. Mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya itu tetap disangkakan atas pasal yang sama.
"Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Aktor Steve Emmanuel dipastikan akan segera menjalani sidang kasus penyelundupan narkoba jenis kokain yang menjeratnya.
- 3 Penyelundup 1,4 Kg Kokain Ditangkap Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati
- BNNP Bali Menggagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain dari Brasil, Begini Modus Pelaku
- 43 Kg Barang Terlarang Ditemukan di Kepulauan Riau, Anak Buah Brigjen Krisno Langsung Bergerak
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Istri Zulkifli Hasan Hadir di Pengadilan Agama, Ini Tujuannya