Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Diadili

Lanjut Awi menerangkan, untuk berkas tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Kemudian, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya di bawah umur maka kasus dilakukan diversi.
"EB berkas perkara pada tanggal 16 November 2020 telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap 2 pada minggu 1 bulan Desember 2020," terang Awi.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan.
BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan demo yang berujung rusuh terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (cuy/jpnn)
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dua petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat lengkap. Dengan begitu, perkara penghasutan tersebut segera naik ke persidangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran