Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Segera Diadili
jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dinyatakan P21 alias lengkap.
Dalam waktu dekat, selebgram Tiktoker tersebut akan segera disidang.
"Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap, atau P21," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (24/06).
Dikatakan Vanny, sebelumnya, berkas perkara nama lengkap Lina Luthfiawati telah dilengkapi oleh Penyidik Polda Sumsel, Senin (19/06) lalu.
Lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka.
Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan.
"Kami sedang menunggu penyerahan berkas tahap II, tersangka beserta barang bukti dari pihak Polda, jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," kata Vanny. (mcr35/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dinyatakan P21 alias lengkap.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Suami Jennifer Meninggal Diungkap, Respons Lina Mukherjee
- Dikabarkan Hamil Anak Saipul Jamil, Lina Mukherjee Bereaksi Begini