Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?

Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
Pegiat sosial dari Kompaks minta penegak hukum bekerja profesional menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 santriwati di Sumbawa, Kamis (7/3/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Pegiat sosial dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mempertanyakan kelanjutan berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap 29 sanriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Labangka, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Kompaks meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (kajati NTB) Bambang Gunawan menaruh atensi terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu.

"Berkas kasus ini terus bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik, ini ada apa? Apa yang menjadi penyebab sampai seperti ini? Mohon Kajati NTB bisa mengatensi kasus ini," kata Yan Mangandar selaku koordinator Kompaks di Kantor Kejati NTB di Mataram, Kamis (7/3).

Yan mengatakan bahwa Kompaks sudah menelusuri informasi dari perjalanan kasus pelecehan santriwati yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.

Sejauh ini, berkas perkara milik tersangka sudah lebih dari tiga kali bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik kepolisian.

"Penyidik polres di sini sudah merasa yakin telah memenuhi petunjuk, tetapi di kejaksaan (Kejari Sumbawa) tiap mengembalikan berkas ke penyidik, petunjuknya (berkas) sama terus," tuturnya.

Dia mengatakan seharusnya penyidik kepolisian harus duduk bersama dengan pihak kejaksaan untuk membicarakan persoalan yang menghambat proses penanganan perkara ini.

"Kami juga berharap, secara institusi, baik Kejati NTB dan Polda NTB bisa memfasilitasi pertemuan tersebut," ujarnya.

Kompaks mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelecehan 29 santriwati di Sumbawa yang bolak-balik dari jaksa peneliti kepada polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News