Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Irjen Dedi Bilang Begini
Dalam kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara