Berkas Perkara Penembakan Deki Susanto Dikembalikan Jaksa, Begini Respons Kombes Satake Bayu
jpnn.com, PADANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengembalikan berkas perkara dugaan penembakan oleh Brigadir KS yang menewaskan seorang DPO kasus perjudian bernama Deki Susanto, di Solok Selatan.
"Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi didampingi jaksa Rio Purnama yang menangani perkara perkara itu di Padang, Selasa (2/3).
Pihaknya menjelaskan pengembalian berkas tersebut karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk dari JPU.
"Selanjutnya kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," kata Fadlul Azmi.
Sesuai ketentuan KUHAPidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
Dalam kasus tersebut ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara, yaitu Rio Purnama dan Heri Suroto.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Jaksa Kejati Sumbar kembalikan berkas perkara penembakan Deki Susanto oleh Brigadir KS ke penyidik Polda Sumbar.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi