Berkas Perkara Penyuap Rudi Rubiandini Dioper ke Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, dilimpahkan dari penyidik ke bagian penuntut KPK, Jumat (11/10). Karena itu, tak lama lagi Komisaris PT Kernel Oil Indonesia itu segera duduk di kursi persidangan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap dua kasus di SKK Migas atas nama SGT (Simon Gunawan Tanjaya, red). Hari ini kasusnya P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (11/10).
Johan menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Simon.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Rudi, Simon dan Deviardi. Rudi dan Deviardi, pelatih Golf Rudi, sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap.
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, dilimpahkan dari penyidik ke bagian penuntut KPK, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi