Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini
jpnn.com, JAMBI - Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan yang kerap menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019 segera diadili.
Berkas perkara warga Jalan Lorong Beradat, RT 16, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, telah dinyatak lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dikabarkan, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung, segera melimpahkan dirinya ke Jaksa, esok Rabu (25/8) jika tak ada kendala.
"Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, jika tidak ada halangan dilimpahkan Rabu besok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin, Senin (23/8).
Kata dia, bahwa pasal yang disangkakan kepada Fitra sama dengan awal penyidikan kemarin.
"Pasal yang dikenakan tetap sama, yakni 378 dan 372 KUHPidana, pembuktiannya nanti menjadi ranah pengadilan untuk memustukannya," jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Libas Polsek Jelutung akhirnya mengamankan Fitra Meiridinata, 32, Jumat (25/6) lalu. Ia mengaku polisi dan menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019.
Dalam melancarkan aksinya, Fitra Meiridinata kerap mengaku-ngaku sebagai Polisi. Seperti pada September 2019 lalu. Di mana ada seorang korban tengah menyapu di halaman parkiran Trona.
Tak lama tersangka Fitra Meiridinata datang dan menghampirinya serta mengaku anggota Polisi dari Polresta Jambi. Kemudian ia meminjam hp korban. korban pun meminjamkan dengan syarat ia ikut dengan tersangka.
Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan yang kerap menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019 segera diadili.
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan