Berkas Perkara Roy Suryo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap satu itu bakal dikirim ke kejaksaan pada Senin (15/8) mendatang.
"Berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada Senin (15/8)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jubir Polda Metro Jaya itu memastikan bila berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dikirimkan.
"Kalau kejaksaan menyatakan (berkas perkara tahap satu, red) lengkap sudah P21 baru kami lakukan tahap dua," tutur Endra Zulpan.
Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur pada Jumat (5/8).
Keputusan menahan Roy Suryo itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.
Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor