Berkas Perkara Roy Suryo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 12 Agustus 2022 – 18:19 WIB

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita.
"Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum