Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!

Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
Warga berkumpul di lapangan kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Kedua orang itu ialah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara atas kasus yang menjerat Muller bersaudara itu telah lengkap.

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7).

Jules menuturkan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada hari Kamis (18/7) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos.

Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus sengketa tanah tersebut.

"Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ttuturnya.

Polda Jabar menangkap dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News