Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Kedua orang itu ialah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat dan akta tanah di Dago Elos.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara atas kasus yang menjerat Muller bersaudara itu telah lengkap.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7).
Jules menuturkan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada hari Kamis (18/7) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos.
Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus sengketa tanah tersebut.
"Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ttuturnya.
Polda Jabar menangkap dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Pocari Run Bandung 2025, Gaet 45 Ribu Pelari dari Seluruh Indonesia
- Viral Gara-gara Tumpukan Sampah, Pasar Induk Caringin Mulai Berbenah
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- Taman Film Bandung yang Mati Suri Kini Sudah Aktif Lagi, Habiskan Dana Rp 4 Miliar
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta