Berkas Perkara Setnov Segera Naik ke Penuntutan
jpnn.com, JAKARTA - KPK akan segera melimpahkan perkara Ketua DPR Setya Novanto ke tahap penuntutan.
Sebab, finalisasi berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu sudah hampir rampung.
”Sudah rampung 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, kemarin (29/11).
Meski demikian, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.
Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan ketua umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain.
Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.
Terkait sidang praperadilan Setnov yang bakal digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang.
Finalisasi berkas perkara Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu sudah hampir rampung.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?