Berkas Perkara Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK
Kamis, 18 Oktober 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dari Badan Reserse dan Kriminal Polri. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyerahan belum dilakukan karena KPK dan Polri masih membahas mekanisme pelimpahan berkas-berkas tersebut.
"Tim KPK ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan, karena ini kan bukan soal penyerahan saja. Ada pembicaraan klarifikasi kembali seperti masalah penahanan.
Bagaimana mekanisme detailnya, itu yang akan dibicarakan lagi. Jadi belum menerima berkas itu. Masih ingin memperjelas detail penyerahan ,” ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/10)asa
Selain membahas masalah penahanan tersangka, kata Johan Budi, penyidik KPK juga mengklarifikasi terkait berkas dua tersangka yaitu Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rismawan. Pasalnya, Polri hanya akan melimpahkan tiga berkas perkara milik Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotja Bambang dan Budi Susanto. Sedangkan dua lainnya tidak diikut dilimpahkan.
"Kami masih ingin memperjelas dan memperoleh detail penyerahan berkas terutama untuk dua orang tersangka itu. Sehingga kami di KPK dalam menangani perkara menjadi lebih clear. Karena kalau kasus ini ditangani KPK, tentu tidak boleh ada lagi sp3 (penghentian penyidikan)," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum