Berkas Perkara Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK
Kamis, 18 Oktober 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dari Badan Reserse dan Kriminal Polri. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyerahan belum dilakukan karena KPK dan Polri masih membahas mekanisme pelimpahan berkas-berkas tersebut.
"Tim KPK ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan, karena ini kan bukan soal penyerahan saja. Ada pembicaraan klarifikasi kembali seperti masalah penahanan.
Bagaimana mekanisme detailnya, itu yang akan dibicarakan lagi. Jadi belum menerima berkas itu. Masih ingin memperjelas detail penyerahan ,” ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/10)asa
Selain membahas masalah penahanan tersangka, kata Johan Budi, penyidik KPK juga mengklarifikasi terkait berkas dua tersangka yaitu Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rismawan. Pasalnya, Polri hanya akan melimpahkan tiga berkas perkara milik Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotja Bambang dan Budi Susanto. Sedangkan dua lainnya tidak diikut dilimpahkan.
"Kami masih ingin memperjelas dan memperoleh detail penyerahan berkas terutama untuk dua orang tersangka itu. Sehingga kami di KPK dalam menangani perkara menjadi lebih clear. Karena kalau kasus ini ditangani KPK, tentu tidak boleh ada lagi sp3 (penghentian penyidikan)," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sampai hari ini mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum