Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang
Kamis, 28 September 2023 – 21:49 WIB
Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.(antara/jpnn)
Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan bernama Bripka SN dan Briptu RS dinyatakan lengkap atau P21.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas