Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang
Kamis, 28 September 2023 – 21:49 WIB

Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon. Foto: ANTARA/Winda Herman
Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.(antara/jpnn)
Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan bernama Bripka SN dan Briptu RS dinyatakan lengkap atau P21.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri