Berkas Perkara Sudah P21, Konsorsium Sambo Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tujuh tersangka tindak menghalangi keadilan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah lengkap.
Istilahnya buat Kejaksaan Agung sudah P21.
"Lengkap, P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantor Kejagung, Rabu (28/9).
Tujuh tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Konsorsium Sambo dalam kejahatan itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kejagung juga menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuni syarat formal dan materiil.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo cs (cum suis) terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana beri update tentang berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal