Berkas Perkara Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa UNS Masih Diperiksa JPU
jpnn.com, SURAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah menyerahkan berkas perkara NFM dan FPJ, tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS Solo Gilang Endi Saputra, kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, dua hari lalu.
Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Polisi masih menunggu masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU tersebut.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, kami akan kembali mengumpulkan alat bukti," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11) siang.
Ade menjelaskan pengumpulan kembali alat bukti dilakukan guna membuktikan dugaan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
"Minimal penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk kembali melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru," jelasnya.
Pengumpulan kembali alat bukti oleh Satreskrim Polresta Surakarta akan dilakukan setelah berkas pertama ini selesai.
"Kami akan fokuskan untuk menyelesaikan perkara tahap pertama, baru kemudian pengumpulan alat bukti," imbuh Ade.
Berkas perkara tersangka kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa UNS Solo masih dalam pemeriksaan JPU Kejari Surakarta.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif