Berkas Perkara Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa UNS Masih Diperiksa JPU
jpnn.com, SURAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah menyerahkan berkas perkara NFM dan FPJ, tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS Solo Gilang Endi Saputra, kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, dua hari lalu.
Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Polisi masih menunggu masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU tersebut.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, kami akan kembali mengumpulkan alat bukti," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11) siang.
Ade menjelaskan pengumpulan kembali alat bukti dilakukan guna membuktikan dugaan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
"Minimal penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk kembali melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru," jelasnya.
Pengumpulan kembali alat bukti oleh Satreskrim Polresta Surakarta akan dilakukan setelah berkas pertama ini selesai.
"Kami akan fokuskan untuk menyelesaikan perkara tahap pertama, baru kemudian pengumpulan alat bukti," imbuh Ade.
Berkas perkara tersangka kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa UNS Solo masih dalam pemeriksaan JPU Kejari Surakarta.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023