Berkas Perkara Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa UNS Masih Diperiksa JPU 

Berkas Perkara Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa UNS Masih Diperiksa JPU 
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11). Foto : Romensy Auguatino

jpnn.com, SURAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah menyerahkan berkas perkara NFM dan FPJ, tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS Solo Gilang Endi Saputra, kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, dua hari lalu. 

Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum Kejari Surakarta. 

Polisi masih menunggu masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU tersebut. 

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, kami akan kembali mengumpulkan alat bukti," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11) siang. 

Ade menjelaskan pengumpulan kembali alat bukti dilakukan guna membuktikan dugaan adanya tersangka lain dalam kasus itu. 

"Minimal penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk kembali melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru," jelasnya.

Pengumpulan kembali alat bukti oleh Satreskrim Polresta Surakarta akan dilakukan setelah berkas pertama ini selesai.

"Kami akan fokuskan untuk menyelesaikan perkara tahap pertama, baru kemudian pengumpulan alat bukti," imbuh Ade.

Berkas perkara tersangka kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa UNS Solo masih dalam pemeriksaan JPU Kejari Surakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News