Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu telah dilakukan pada akhir Agustus 2015 lalu.
"Berkas perkara PN sudah kami limpahkan ke kejaksaan sejak akhir Agustus 2015 lalu," tegas Kepala Sub Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (8/9) sore di Bareskrim.
Djoko berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga perkaranya segera disidangkan.
"Kami maunya begitu," tegasnya.
Sejauh ini, tersangka dalam kasus itu baru satu. Namun, Djoko menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan nanti. Apalagi, penyidik juga memasukkan pasal 55 KUHP.
"Artinya, pasti ada tersangka lain yang kami cari," katanya.
Menurut dia, proses ke arah sana salah satunya bisa diperoleh dari keterangan di persidangan, salah satunya.
"Maka itu segera disidangkan saja," tegasnya.
JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat,
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil