Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 08 September 2015 – 21:51 WIB
Seperti diketahui, AKBP PN dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons