Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Segera Kembalikan ke Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera mengembalikan perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kejagung menyatakan bahwa pengembalian dilakukan karena berkas belum lengkap.
“Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9).
Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi, Senin (29/8). Kemudian, tim melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
Berdasar hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18), Kamis (1/9).
Hal itu berdasarkan surat Nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022.
Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.
Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum lengkap. Kejagung segera mengembalikan ke Bareskrim.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal